PEWARTA ONLINE

TV OnLine


28 October 2009

Posisi Wakil Menteri Dinilai Hanya Bagi-bagi Jabatan


Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani menilai wacana Wakil Menteri di beberapa departemen terkesan bagi-bagi jabatan.

Terutama untuk beberapa portofolio yang belum berhasil mendapatkan jabatan, baik dari parpol pendukung maupun daerah yang belum kebagian.

"Kayak Maluku sekarang belum ada tuh, terus bikin wakil dari maluku.Padahal menurut saya itu pemborosan anggaran negara, efektifitasnya nga ada. Selama ini nggak ada wakil baik-baik saja," kata Muzani, kepada wartawan di DPR, Selasa (27/10).

Menurutnya, wacana Wakil Menteri itu adanya ambivalen dengan reformasi birokrasi. Di satu sisi, kata dia, ingin efektif dan efisien tapi di sisi lain ada penggemukan birokrasi.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan pembentukan Wakil Menteri harus dilihat kebutuhannya apakah sangat mendesak atau tidak. "Seperti Wakil Menlu mungkin perlu apa yang lain perlu, dilihat dulu urgensinya," jelas dia.

Perppu Plt Pimpinan KPK Dipersoalkan di MK


Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi (PAIPK) mendalilkan bahwa keluarnya Perppu Plt KPK yang diterbitkan oleh presiden dianggap tidak beralasan dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mengatakan tidak ada kegentingan yang memaksa tapi memaksa untuk digentingkan, kita bandingkan misalnya soal bank Century, kenapa PAIP mendesak soalnya waktu kasus bank century ada empat perpu yang dikeluarkan oleh presiden yang lucu adalah perpunya ditolak tapi dananya jalan ini menjadi masalah serius," kata kuasa hukum sekaligus pemohon, Saor Siagian di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/10).

Sementara itu, Hakim Panel MK Akil Mochtar mengatakan permohonan para pemohon mempersoalkan subjektifitas presiden. "Jadi anda mendalilkan terjadi ada kegentingan yang memaksa, tapi dipaksa oleh Si Ginting," papar Akil.

Akil juga mengungkapkan, dalam kasus ini baru pertama kalinya Perppu diajukan ke MK. "Perppu ini mengacu pada UUD. Karena Perppu ini keluarkan oleh presiden langsung berlaku. Dilihat dari permohonan anda agak aneh untuk pengujian UU. Karena baru pertama kali diuji MK, buat permohonan sesuai dengan permohonan untuk uji materi ada legal standing," ungkapnya.

Terkait pernyataan pemohon, Akil menilai pemohon terlalu sedikit emosional dan terlalu mudah menuding presiden.

"Boleh bersemangat, boleh sedikit emosional, tapi tetap rasional. Tidak hanya menuding-menuding saja. Sejarah juga ini, bikin yang baik. Katanya pengawal kosntistusi, berarti sama dengan MK. Kalo ini saudara marah-marah, minta presiden batalkan Perppu, jangan gitu dong, tetap terukur dan cerdas," papar dia.

27 October 2009

Telepon Seluler dan Risiko Tumor


Telepon seluler (HP) saat ini sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan jaman sekarang yang serba dinamis. Tercatat tidak kurang empat miliar penduduk di dunia yang aktif menggunakan ponsel setiap harinya.

Namun harus diakui bahwa ponsel merupakan suatu teknologi yang masih relatif baru, walaupun sangat berkembang pesat, dan oleh karena itu risikonya bagi kesehatan si penggunanya dalam jangka panjang belum diketahui pasti, salah satunya keterkaitan dengan tumor otak.

Sudah hampir 2 dekade ini para ahli tenggelam dalam kontroversi perihal keterkaitan antara radiasi dari ponsel dengan kejadian tumor otak. Berbagai penelitian yang pernah dipublikasikan seringkali hasilnya masih kontradiktif, sehingga perdebatan pun terus berlanjut.

Namun baru-baru ini, laporan terbaru dari "Cellphones and Brain Tumors: 15 Reasons for Concern. Science, Spin and the Truth Behind Interphone," yang dipublikasikan pada bulan Agustus lalu oleh International Electromagnetic Field (EMF) Collaborative (Inggris) serta the EMR Policy Institute, ElectromagneticHealth.org, dan The Peoples Initiative Foundation di Amerika Serikat menguatkan data perihal kejadian tumor otak sebagai risiko dari penggunaan ponsel.


Pada kesempatan tersebut, lebih dari 40 ahli dari 14 negara mendukung beberapa poin sebagai berikut;

*Penelitian yang independen dari industri telekomunikasi menunjukkan hasil yang signifikan tentang kejadian tumor otak dan tumor kelenjar ludah pada pengguna ponsel

*Dan risiko tumor otak terkait penggunaan ponsel tersebut paling mengancam mereka yang masih kanak-kanak; semakin muda usia saat pertama rutin menggunakan ponsel maka semakin besar pula risiko yang akan muncul.

Sesungguhnya jika kita tilik ke belakang, kebanyakan penelitian yang menyimpulkan bahwa tidak ada korelasi bermakna antara kejadian tumor otak dan penggunaan ponsel ternyata bersifat disponsori oleh industri telekomunikasi sehingga diduga banyak terdapat bias dan berat sebelah.

Suatu review pada tahun 2009 dari para peneliti dari Karolinka Institutet di Stockholm, Swedia -suatu institusi kesehatan terkemuka di Eropa- melaporkan bahwa ada kemungkinan peningkatan risiko tumor otak tipe lambat, seperti meningioma (tumor pada selaput otak) dan neuroma akustik (tumor pada saraf pendengaran) terkait penggunaan ponsel rutin lebih dari 10 tahun , jadi bukan tipe tumor yang tumbuh cepat.

Dengan demikian risiko tumor otak dapat terjadi setelah penggunaan ponsel jauh di kemudian hari sehingga dampaknya memang tidak segera. Namun mereka juga menganjurkan perlunya penelitian lebih lanjut lagi dalam skala lebih besar di kemudian hari.

Menyikapi perkembangan penelitian akhir-akhir ini yang semakin mengaris bawahi tentang risiko tumor otak pada pengguna ponsel tersebut, pemerintah Perancis baru-baru ini memberlakukan undang-undang baru yang melarang penggunaan ponsel bagi anak yang berumur kurang dari 6 tahun serta melarang beredarnya iklan tentang ponsel di tempat yang terjangkau oleh anak-anak kurang dari 12 tahun.

Hal ini merupakan suatu langkah yang sangat penting untuk melindungi generasi muda kita. Karena seperti kita tahu, jaman sekarang bukan hal yang jarang lagi melihat anak berseragamkan SD sudah memiliki dan menggunakan ponsel, bahkan yang generasi 2G bahkan 3G.

Dan seiring dengan bertambah luasnya pasar ponsel, kejadian tumor otak pun dari laporan kesehatan semakin meningkat jumlahnya dan yang memprihatinkan lagi, terjadi pada usia semakin muda. (Bulan lalu saya mendapati pasien yang pasca operasi tumor otak di rumah sakit saya, dan ia seorang ayah yang berusia 45 tahun!)

Lalu apa yang perlu kita lakukan untuk melindungi diri kita dan untuk bersikap waspada ? Berikut tips-tips yang saya himpun dari berbagai sumber:

1. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah bersikap waspada walaupun sekrang kita masih belum tau pasti jawaban dari adakah korelasi yang pasti antara kejadian tumor otak dengan penggunaan ponsel.

2. Karena anak-anak memiliki risiko tertinggi, sebisa mungkin menjauhkan penggunaan ponsel pada anak. Bahkan disarankan kalau bisa, anak < 18 tahun tidak pernah menggunakan ponsel sama sekali!

3. Sebisa mungkin jika di rumah gunakan telepon rumah untuk menelpon, apalagi untuk waktu yang lama.

4. Hindari menelpon dengan ponsel hingga berjam-jam. Jika memang memerlukan demikian, disarankan untuk menggunakan wired headset (bukan jenis wireless seperti bluetooth) atau menggunakan speaker phone. Radiasi dari ponsel dapat ditekan hingga 10000 kali lebih kecil jika Anda menjauhkan ponsel lebih dari 15 cm dari kepala Anda.

5. Hindari meletakkan ponsel dalam keadaan menyala di tempat tidur Anda, atau bahkan di bawah bantal kepala Anda.

6. Hindari menggunakan ponsel di daerah yang sinyalnya minim seperti di dalam mobil yang bergerak, kereta api, kamar tertutup, lift atau daerah pedesaan karena pada saat seperti demikian maka ponsel akan memancarkan radiasi dalam jumlah lebih banyak.

Semoga tulisan ini dapat menjadi perhatian kita yang memang sudah sangat bergantung dengan ponsel dalam aktivitas sehari-hari kita. Teknologi ponsel baru berkembang kurang lebih 2 dekade ini, dan selama ini ternyata memang belum ada penelitian atau observasi resmi perihal consumer safety terkait penggunaannya, tidak seperti produk makanan atau obat yang sebelum dilepas ke pasaran sudah dilakukan uji keamanan dulu.

Karena efek dari radiasi tersebut terhadap kejadian tumor otak memerlukan waktu berpuluh-puluh tahun, maka kita masih belum tahu jawaban pastinya karena belum ada studi jangka panjang sedemikian yang telah rampung dan dipublikasikan. Jadi lebih baik kita waspada.

Pemukim Yahudi Hamburkan Air, Warga Palestina Kehausan


Beginilah biadabnya perilaku bangsa yang terkutuk Yahudi Israel. Para pemukim Yahudi di Israel dapat dengan tenang dan leluasa menghamburkan-hamburkan air yang biasa mereka pakai untuk menyirami rumput di halaman rumah bahkan mengisi penuh kolam renang mewah milik mereka.

Namun di sisi lain air yang juga menjadi kebutuhan mendasar bagi warga Arab Palestina - mereka harus berjuang untuk mendapatkan hak akses ke sumber-sumber air untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, seperti dilaporkan oleh sebuah kelompok HAM pada Senin kemarin (26/10).

Dalam laporan terbaru di Israel dan Wilayah Palestina, Amnesty International menuduh Tel Aviv telah membatasi hak untuk mengakses air bagi warga Palestina secara memadai dan Tel Aviv juga telah mengambil kendali penuh atas sumber daya air bersama serta menerapkan pelaksanaan kebijakan diskriminatif dan hanya memberikan hak terbatas bagi rakyat Palestina.

"Israel memberikan akses bagi warga Palestina hanya sebagian kecil dari sumber daya air yang tersedia, yang sebagian besar terletak di wilayah pendudukan Tepi Barat - sementara pemukim Israel bisa mendapatkan hak akses air hampir tak terbatas di sana," kata Donatella Rovera peneliti dari Amnesti Internasional dalam sebuah laporan.

Sebaliknya, Israel dan bahkan pemukim ilegal Yahudi yang tinggal di Tepi Barat diberikan pasokan air yang tidak terbatas, hal itu berarti 450.000 pemukim Israel dapat menggunakan air lebih banyak dari populasi warga Palestina yang jumlahnya mencapai sekitar 2,3 juta jiwa.

"Kolam renang, menyiram rumput di halaman rumah dan air untuk irigasi peternakan besar di pemukiman Israel dapat digunakan dan dihambur-hamburkan oleh para pemukim Israel dan sangat kontras dengan penduduk desa-desa Palestina yang bahkan harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan air domestik mereka," kata Rovera.

Laporan itu juga menggambarkan adanya penderitaan, baik fisik maupun keuangan, bagi bangsa Palestina yang menghadapi akibat pembatasan air dan menjelaskan bahwa rakyat Palestina harus menggunakan kembali air yang telah mereka pakai untuk memasak, mencuci dan sanitasi.

Antara 180.000 dan 200.000 warga masyarakat pedesaan Palestina di Tepi Barat tidak memiliki akses terhadap air mengalir, sementara di daerah lain sering terjadi kran air yang mati, kata laporan tersebut, dan situasi itu diperburuk lagi karena warga Palestina tidak diizinkan untuk mengebor sumur baru atau merehabilitasi sumur yang lama tanpa izin dari pemerintah Israel, bahkan lebih sering tidak mendapatkan izin.

Laporan yang berjudul "“Troubled Waters: Palestinians Denied Fair Access to Water,” juga mengungkapkan bahwa Israel menggunakan lebih dari 80 persen air dari Gunung akifer, sumber utama air bawah tanah untuk wilayah Israel dan Palestina, sementara rakyat Palestina dibatasi hak akses air mereka cuman sekitar 20 persen saja.

Amnesti mengatakan "kesenjangan" ini bahkan lebih terlihat jelas di beberapa wilayah di pemukiman Tepi Barat di mana pemukim Yahudi menggunakan hingga 20 kali lebih banyak air per kapita dibanding tetangga mereka Palestina yang untuk bertahan hidup saja warga Palestina hanya boleh menggunakan sekitar 20 liter (5,28 galon) air per kapita per hari.

Sementara itu di Jalur Gaza yang sudah lumpuh oleh blokade Israel dan Mesir, dan telah porak poranda oleh serangan 22-hari Israel, waduk tempat penyimpanan air, sumur, limbah jaringan dan stasiun pompa air telah rusak.

Sistem pembuangan telah rusak parah dan sumber air di Jalur Gaza yang merupakan satu-satunya sumber air tawar telah tercemar oleh pembuangan limbah kotor dan infiltrasi air laut, juga tercemar oleh limbah mentah.

Laporan itu juga menyerukan Israel untuk "mengakhiri kebijakan diskriminatif dan segera menghapus hak akses terbatas terhadap air bagi warga Palestina serta harus menciptakan adanya keadilan pengelolaan air dari sumber-sumber air bersama."

"Air adalah kebutuhan dasar dan hak, tapi bagi banyak warga Palestina bahkanmendapatkan air yang berkualitas rendah pun telah menjadi suatu kemewahan yang nyaris mereka tidak bisa membayarnya," kata Rovera.

Soal Century, FPKS Masih Tunggu Hasil Audit BPK


Fraksi Partai Keadilan Sejahtera masih belum menentukan sikap dalam persoalan bail out Bank Century. PKS masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut.

Sikap yang telah diambil beberapa fraksi di DPR terkait dengan kasus ini adalah mencuatnya hak angket maupun hak interpelasi. Namun, Mustafa Kamal, Ketua F-PKS mengatakan bahwa sikap PKS akan ditentukan setelah hasil audit BPK diumumkan. "Kalau bicara angket, DPR memang memiliki hak itu, tapi saat ini, DPR menugasi BPK melakukan audit. Audit itu belum selesai. Jadi menunggu dulu bagaimana hasil BPK," ujar Mustafa Kamal.

Meskipun belum menentukan sikap, PKS juga menyatakan keheranannya dengan kejaksaan agung yang menyatakan tak ada unsur pidana dalam penalangan dana nasabah Bank Century. "Kan audit BPK belum selesai, seharusnya belum bisa diambil keputusan," tambah Mustafa.

Sejalan dengan Mustafa, PJS Presiden PKS yang baru dilantik, Luthfi Hasan Ishaaq, menyatakan bahwa PKS sebagai partai dakwah siap membela rakyat yang telah dizalimi oleh proses pengucuran dana senilai Rp 6,7 triliun itu.

"Rakyat dan nasabahnya harus dilindungi, orang-orang yang dizalimi akan kita bela," ujar PJS Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Soal hak angket, Luthfi menyerahkan hal tersebut kepada rekan-rekannya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Angket itu adalah pilihan-pilihan politik. Kita menyerahkan pada teman-teman di DPR," katanya.

Terkait dengan kemungkinan pecahnya koalisi jika fraksi-fraksi mengajukan hak angket, Luthfi hanya berkomentar singkat, "Tergantung, kita lihat dinamika politik ke depan," ujarnya.

Berbeda dengan F-PKS, beberapa fraksi telah menyatakan tekadnya untuk melaksanakan hak angket. Sebut saja, F-PDIP, F-PPP, F-PKB, dan F-Hanura.

Sementara itu, pengamat ekonomi, Drajad Wibowo, yang juga mantan anggota Komisi XI mengusulkan agar DPR segera bertindak untuk merealisasikan hak angket agar tidak terlambat dengan pihak-pihak tertentu yang ingin menutup kasus Century. "DPR saat ini berbalapan dengan mereka yang ingin menutup skandal Century. Ini perang informasi. Bila DPR terlambat bertindak, maka selesai sudah," ujar Drajad.

Di lain pihak, Ketua DPR, Marzuki Alie menyarankan agar DPR tidak terburu-buru dalam mengeluarkan angket Century. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa DPR harus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terlebih dahulu sebelum memutuskan akan menggelontorkan hak angket atau hak interpelasi.